NO JENIS / BENTUK PELANGGARAN PASAL YANG DILANGGAR DENDA MAKSIMAL 1 Tidak membawa SIM Pasal 288 ayat2 jo pasal 106 ayat5 b. 2 Tidak memiliki SIM Pasal 281 ayat2 jo pasal 77 ayat1 3 Tidak membawa STNK Pasal 288 ayat1 jo pasal 106 ayat1 a 4 Tidak menggunakan Helm SNI Pasal 291 ayat2 jo pasal 106 ayat8 5 Tidak menyalakan lampu utama di siang hari R2 Pasal 291 ayat2 jo pasal 106 ayat8 6 Tidak menyalakan lampu malam hari Pasal 293 ayat2 jo pasal 107 ayat1 7 Melanggar APILL trafficlight Pasal 287 ayat2 jo pasal 106 ayat4 c 8 Melangar Rambu atau Marka Pasal 287 ayat1 jo pasal 106 ayat4a & pasal 106 ayat4 b 9 Melanggar batas kecepatan Maksimun dan Minimum Pasal 287 ayat5 jo pasal 106 ayat4 g atau pasal 115 huruf a 10 Tidak mengenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat6 11 Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri Pasal 280 jo Pasal 68 ayat1 12 Kelengkapan teknis kendaraan spion, klason, lampu kendaraan, speedometer,dll Pasal 285 ayat2 jo Pasal 106 ayat3 , Pasal 48 ayat2 13 Memasang perlengkapan kendaraan yang membahayakan lampu menyilaukan, bemper bertanduk, roda/ban lebih kecil dari ukuran standart pada motor,dll Pasal 279 jo Pasal 58 14 Berboncengan lebih dari 1 orang untuk sepeda motor Pasal 292 jo Pasal 106 ayat 9 15 Kendaraan angkutan barang mengangkut orang tanpa alasan Pasal 303 jo Pasal 137 ayat 4 huruf a, b, dan c 16 Kendaraan barang mengangkut muatan melebihi batas muatan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1
BerdasarkanPasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sementara itu, pembentukan Provinsi Jambi masih didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957, dimana pembentukan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 disusun saat bentuk negara Indonesia masih Bagian1. Komisioner. Pasal 76. (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain. (KUHPerd. 1792 dst.; KUHD 6 dst, 62, 79, 85a.) Pasal 77. Adabeberapa point yang disampaikan Ipda Sunanto diantaranya setiap orang mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dapat dikenakan Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2). MengemudiPasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000. c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000. ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000 12. Pengendara Kendaraan tidak bermotorPasal282 jo Pasal 104 ayat (3) Denda : Rp 250.000; Setiap Pengemudi ; Tidak bawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b. Denda : Rp 250.000; Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin MengemudiPasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp
BerdasarkanPasal 291 jo. 170 ayat (1) UU Kepailitan, kreditor berhak menuntut pembatalan perdamaian bila debitor lalai memenuhi isi perdamaian. Artinya, kreditor yang tidak mengajukan tagihannya dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian terhadap debitor ke pengadilan niaga dengan alasan debitor cidera janji.
Dalamhal ini, di samping berbagai perubahan yang dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah beberapa kali mengalami pembaruan atau perubahan antara lain: Pasal 77. Cukup jelas. Pasal 78. Ayat (1) Pasal 281. Usulan 15 Sept 2019. Pasal5 ayat (1) jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 Perubahan kedua dan pertama Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sifat pornografi sehingga memenuhi ketentuan Pasal 281, 282, 283 KUHP, diancam penjara minimal tiga tahun. Pasal 77 (1) Jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan .