Nggak boleh kita menjelekan atau membuka aib orang lain, apalagi aib keluarga sendiri,” jelasnya. Ada pun hukumnya, kata Buya sangat simpel. Kebanyakan jumhur ulama membolehkan menikah dalam posisi hamil duluan. Pendapat itu dikemukakan oleh tiga imam mazhab, yakni Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanafi. Adapun imam Ahmad tidak membolehkan.
Universitas Kristen Petra 3. METODE PENELITIAN 3.1. Definisi Konseptual Dalam melakukan penelitian yang berjudul “Strategi Manajemen Konflik Pasangan Suami Istri yang Hamil di Luar Nikah”, peneliti menggunakan definisi konseptual sebagai landasan dari penelitian, yaitu konflik interpersonal, strategi
Dispensasi Nikah Akibat Hamil di Luar Nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2010-2015 (Analisis Hukum Acara Peradilan Agama)”.9 Fokus pembahasan dalam skripsi ini adalah sejauh mana alat bukti serta pertimbangan hakim yang digunakan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam merumuskan penetapan dikabulkan atau ditolaknya
Adapun hasil penelitian ini adalah; pertama, Pertimbangan hakim dalam memutuskan dispensasi nikah usia dini di Pengadilan Agama Serang Putusan Nomor : 1635/Pdt.P/2019/PA.Srg adalah karena adanya
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solikin, mengatakan mereka yang mengajukkan dispensasi nikah mayoritas karena hamil di luar nikah. Melihat fenomena di Kabupaten Ponorogo tersebut, besar kemungkinan remaja yang hamil duluan di luar nikah terjadi juga di berbagai kota dan kabupaten lainnya.
.